1.529 Orang Berebut Jadi PKD Pemilu 2024, Kebutuhan Satu Desa Satu PKD

pemilu-2024
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data (SDMO) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minhatul Maula menjelaskan terkait rekrutmen PKD untuk Pemilu 2024. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON,RADARCIREBON.ID – Persiapan Pemilu 2024 terus dimatangkan para penyelenggara Pemilu. Mulai gencar menggelar kegiatan.

Cukup masif. Dari tingkat pusat hingga daerah. Demi menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 nanti yang luber dan jurdil.

Salah satunya, proses rekrutmen atau seleksi untuk penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 di masing-masing tingkatan. Mulai dari tingkat kota/kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa.

Baca Juga:Sikapi Isu Luthfi ke Golkar, DPC PKB Cirebon: Kalau Mau Check Out SekalianBelum Pindah Kantor, KPU Tunggu Hibah Rp400 Juta dari Pemkab Cirebon

Bawaslu Kabupaten Cirebon misalnya, tengah menyeleksi 1.529 calon Pengawas kelurahan atau desa (PKD) Pemilu 2024 se-Kabupaten Cirebon.

Semuanya, mengikuti seleksi wawancara calon PKD Pemilu 2024 yang dilakukan oleh 40 Panwascam di Kabupaten Cirebon.

Mereka berebut menjadi PKD di 412 desa dan 12 kelurahan. Sementara kebutuhan PKD Pemilu 2024, satu desa, satu orang.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data (SDMO) Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minhatul Maula mengatakan, pelaksanaan kegiatan wawancara  ini adalah rangkaian dari kegiatan rekrutmen PKD untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sebelum proses wawancara ini Panwascam sudah melakukan pendaftaran dengan jumlah keterwakilan perempuan yakni sebanyak 30 persen,” ujar Minhatul Maula, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, secara keseluruhan jumlah pendaftar calon PKD di Kabupaten Cirebon sebanyak 1.529 orang. Dan yang melaksanakan pendaftaran sendiri dilakukan oleh 40 Panwascam yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Prosesnya sudah dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan juga sekarang dilaksanakan kegiatan wawancara,” ujarnya.

Baca Juga:Jelang Verfak Calon DPD, Ini Permintaan Bawaslu ke KPUSegini Besaran Setoran 498 Juru Parkir Resmi Dishub

Minhatul berharap, dari kegiatan wawancara ini akan mendapatkan PKD yang tangguh dan juga menjaga integritas dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu.

Dia menjelaskan, PKD memiliki kewenangan salah satunya menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada Panwascam.

“Selain itu kewenangan dari PKD, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Minhatul, pihaknya akan menyeleksi dan menyiapkan petugas PKD yang betul-betul profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

0 Komentar