14 Bidan Desa Resmi PNS

penyemprotan-disinfektan-terminal-harjamukti
Petugas PMI melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Harjamukti. Khoirul Anwarudin/Radar Cirebon.
0 Komentar

KUNINGAN – Sebanyak 14 bidan desa dari sejumlah puskesmas di Kabupaten Kuningan resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dilakukan langsung Bupati H Acep Purnama SH MH, disaksikan Kepala BKPSDM Drs H Nurahim MSi dan Kepala Dinas Kesehatan dr Hj Susi Lusiyanti MM di Aula Kantor BKPSDM Kuningan, Senin (4/5).
Prosesi pelantikan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 melalui jaga jarak. Bahkan acara pelantikan tidak berlangsung lama. Usai mereka dilantik, seluruh tamu undangan langsung membubarkan diri.
“Proses penyelesaian pengangkatan Bidan PTT Kemenkes yang berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS sebanyak 14 orang, sebab 1 orang mengundurkan diri. Alhamdulillah saudara-saudara bisa diangkat pada tahun 2019, setelah adanya kebijakan pemerintah berupa Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun,” kata Bupati Acep saat memberikan sambutan.
Menurutnya, anugerah ini sepatutnya betul-betul disyukuri. Sebab tidak semua tenaga honorer yang diangkat oleh kementerian, dengan usia di atas 35 tahun dapat diangkat menjadi PNS. “Tumbuh kembangkan rasa kebersamaan, rasa memiliki, dan rasa mencintai terhadap pekerjaan di mana pun saudara ditugaskan. Tentunya agar kinerja dan disiplin dalam bekerja tetap terpelihara, sehingga peningkatan karir dan pembentukan opini yang baik dari lingkungan kerja maupun di masyarakat,” ungkapnya.
Di mana pun melaksanakan tugas, lanjut bupati, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai yang lain. Terutama saat ini, semua yang dilantik wajib bersinergi dengan para tenaga medis sebagai petugas garda terdepan dalam menghadapi wabah Covid-19.
“Saya juga tekankan, agar semua PNS memahami lebih mendalam mengenai peraturan disiplin PNS terutama disiplin hari dan jam kerja. Sebagaimana diatur pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan ditindaklanjuti dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin dan kode etik PNS,” papar bupati.
Regulasi itu mengatur masalah disiplin PNS secara lebih terperinci dan komprehensif, sehingga siapa pun yang melanggar aturan akan dikenai hukuman. Bahkan jika atasan langsung PNS yang lalai melakukan pembinaan terhadap bawahan, akan dikenai pula hukuman disiplin.

0 Komentar