140 Ribu UMKM Serbu BLT Pusat

140 Ribu UMKM Serbu BLT Pusat
KEDAI KOPI MENJAMUR: Semula data UMKM hanya 32.004, naik tajam menjadi 140.405. Alasannya, para pelaku UMKM berharap mendapat bantuan dari pemerintah pusat. FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon melonjak. Naiknya berlipat-lipat. Di tengah pandemi Covid-19. Semuanya berlomba-lomba mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Mohamad Fery Afrudin SSTP mengatakan, semula data UMKM itu hanya 32.004 pelaku, tapi sekarang naik tajam menjadi 140.405 pelaku. Alasannya, para pelaku UMKM berharap mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
“Semuanya sudah kami usulkan ke pemerintah pusat. Bahkan, usulan itu dilakukan sampai enam kali,” ujar Fery, kepada Radar, saat ditemui di sela-sela pembahasan KUA/PPAS 2021 di DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin (16/9).
Hanya saja, kata Fery, pihaknya tidak mengetahui secara persis berapa pelaku UMKM yang akan menerima bantuan. Sebab, itu kewenangan pusat. Mengingat verifikasi juga dilakukan di pusat.
“Usulan itu semuanya berangkat dari bawah yakni di masing-masing desa. Tapi, ada juga yang langsung diusulkan ke kami karena proses di desa terlalu lama. Apalagi, usulan itu di deadline,” paparnya.
Sebab, sambung Fery, terakhir usulan itu tanggal 15 September kemarin. Yang terpenting, usulan pelaku UMKM ke pemerintah pusat itu tidak dobel. “Dari semua usulan, berdasarkan informasi yang masuk dari perbankan itu sekitar 17 ribuan pelaku UMKM yang sudah cair  bantuannya,” ungkapnya.
Fery menambahkan, pihak perbankan yang bekerja sama dalam penyaluran adalah bank BRI, BNI dan BSM. Bantuan dari pemerintah pusat itu besarnya Rp2,4 juta per UMKM. Tapi, kemungkinan tidak semuanya diakomodir oleh pemerintah pusat.
Terlebih, kuota dari pemeritah pusat sendiri dibatasi diangka 12 juta UMKM. Selain itu, ada persyaratan-persyaratan tertentu untuk mendapatkan BLT. Seperti, harus warga negara Indonesia. Memiliki nomor induk kependudukan. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Dan, bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.
Selain itu, penerima bantuan juga harus berstatus non akses kredit atau tidak sedang dalam kondisi menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Saldo rekening harus di bawah Rp2 juta.

0 Komentar