“Usulan calon penerima BPUM juga harus disertai nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kondisi pelaku UMKM di Kabupaten Cirebon di tengah pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan omset yang cukup signifikan. Bahkan, tidak sedikit pula pelaku UMKM yang menjerit dengan kondisi tersebut.
Tapi, ketika masuk masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) usaha mereka perlahan menggeliat. Kendati demikin, bantuan pemerintah pusat dibutuhkan di masa ini. (sam)