2020 Hasilkan 8 Perda, 2021 Terima 10 Raperda

Evaluas-DPRD-Kuningan
TUTUP SIDANG: Pimpinan DPRD Kuningan duduk bersama dalam acara sidang paripurna DPRD menjelang akhir tahun 2020, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Di akhir tahun 2020 ini, pimpinan DPRD Kuningan memaparkan berbagai kegiatan dewan yang telah dilaksanakan. Meskipun sempat ada gejolak politik di internal DPRD, namun seluruh kegiatan tetap berjalan lancar.
Kepada sejumlah media usai kegiatan sosialisasi Tupoksi DPRD di Kecamatan Selajambe, Rabu (30/12), Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE didampingi Wakil Ketua H Ujang Kosasih MSi, mengungkapkan rasa syukurnya atas apa yang telah dilakukan sebagai pimpinan di DPRD. Sebab, setiap awal tahun pimpinan DPRD akan membuat rencana kerja DPRD untuk satu tahun, dan telah dilaksanakan rapat paripurna, guna mengevaluasi terhadap kinerja DPRD selama satu tahun sebelumnya.
“Semua agenda kegiatan yang direncanakan itu, semua alhamdulillah terlaksana dengan baik walaupun di DPRD sempat terjadi dinamika. Tapi, tidak mengganggu kegiatan DPRD secara keseluruhan,” ungkap Nuzul.
Zul -sapaan akrabnya-, mengungkapkan DPRD telah menerima surat dari Bupati Nomor : 180/3246/Huk tanggal 15 Desember 2020 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kuningan tahun 2021. Kemudian pimpinan telah menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan proses pengkajian terhadap  Propemperda, yang berisi 10 daftar Raperda untuk tahun 2021.
Selanjutnya berdasarkan Tata Tertib DPRD, Bapemperda telah melakukan proses pengkajian selama tiga hari untuk menyesuaikan dan mengharmonisasi dari sisi aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis, apakah 10 Propemperda tersebut sudah memenuhi tiga aspek sebagai dasar untuk dimasukan ke dalam Propemperda tahun 2021.
Kemudian, kata Zul, pada rapat paripurna DPRD tanggal 13 Maret 2020, 7 Fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Golkar, Demokrat Dan PPP) telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Evaluasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Berdasarkan surat fraksi-fraksi DPRD tersebut, pimpinan DPRD telah menindaklanjutinya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda membahas surat tentang usulan pembentukan Pansus terhadap Evaluasi TNGC. Sesuai keputusan rapat Bamus, telah diputuskan bahwa untuk evaluasi terhadap TNGC telah disetujui oleh 7 fraksi untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD, disetujui untuk dibentuk Panitia Khusus DPRD tentang Evaluasi TNGC. Selanjutnya berdasarkan pasal 146 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, disebutkan dalam hal diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus. Kemudian panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usulan anggota setelah mendapat pertimbanagan Badan Musyawarah.

0 Komentar