CIREBON – Monitoring dan evaluasi kepada perusahaan terkait penerapan upah minimum kota (UMK) 2020 rampung dilaksanakan 18 Februari. Hasil montoring Disnaker Kota Cirebon ke-180 perusahaan, disimpulkan 99 persen telah menerapkan surat edaran gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya menjelaskan, 1 persen yang belum menerapkan sifatnya hanya miskomunikasi. Ada beberapa perusahaan belum melapor.
Atas kondisi itu, sudah dilakukan pembinaan, dan sekarang kembali on the track. “Kita buka ruang di kantor maupun melalui sosmed tidak ada laporan tentang UMK,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Kamis (27/2).
Baca Juga:Bimbingan Pranikah Beri Wawasan Pencegahan PenyakitAktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Cirebon
Disnaker berharap hubungan pemberi kerja dengan pekerja bisa
lebih harmonis. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas perusahaan
masing-masing.
Untuk meningkatkan hubungan harmonis, disnaker dan
perusahaan membentuk forum HRD. Tujuannya supaya informasi baik pemkot dan
perusahaan bisa lebih cepat lagi. Kemudian bila ada persoalan bisa terdeteksi
sejak awal.
Tidak hanya itu, informasi regulasi pemda dan pemerintah
pusat juga bisa dibagikan kepada Forum HRD untuk dapat ditindaklanjuti. (abd)