Cirebon itu menjelaskan, semua alat berat yang ada di UPT Peralatan dan Perbengkelan
ini, tentunya memiliki retribusi untuk pemerintah daerah, sesuai SOP yang
tertuang di dalam perda nomor 3/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaaan
daerah.
Berdasarkan
SOP retribusi penggunaan alat berat ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni
swadaya masyarakat, proyek pemerintah dan swasta murni. Dari tiga kategori ini
tentunya dibedakan dalam memberikan retribusi. Khusus untuk swadaya dibebaskan
retribusinya.
Sementara
yang pemerintah dan swasta murni dikenakan biaya sesuai dengan penyewaaan jenis
alat beratnya. “Adapun mekanisme pengajukan permohonan sewa alat berat itu
melalui dinas. Setelah itu dinas mengeluarkan disposisi kepada kepala
UPT,” jelasnya.
Baca Juga:Buruh dan Petani Bakal Kepung PG SindanglautPelantikan Pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Cirebon
Tahap
selanjutnya, sambung Tomy, UPT melakukan pengecekan alat mengadakan survey lokasi, membuat surat
perjanjuan kontrak dan surat keterangan retribusi yang ditandatangani Kepala
Dinas PUPR.
“Setelah
itu, mengirim alat berat ke lokasi setelah pemohon melaksanakan pembayaran
melalui bendahara penerima pembantu yang kemudian diteruskan ke bendahara
penerima lanjut ke kas daerah,” pungkasnya. (sam)