sebuah kompleksitas dan kekacauan,” ucapnya.
Soal teknis
pilkada di 272 daerah yang didorong agar digelar sebelum Pemilu 2024, lanjut
Titi, bisa digelar serentak pada November 2022 atau awal 2023. Yakni bertepatan
berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023. “Pilihannya pada
akhir 2022 atau awal 2023. Supaya tidak mengganggu persiapan 2024. Itu yang
harus segera diputuskan oleh pembuat undang-undang. Karena digelar tidak lama
lagi. Berkaitan dengan teknis penganggaran, kepastian dinamika politik lokal,
dan juga kepastian kontestasi bagi partai politik,” terangnya. (khf/fin/rh)