Tinggi. “Kawan-kawan jadilah pemantau. Ini peran kedua. Namun, sesuai UU
Nomor 10 Tahun 2016, pemantau mendaftar ke KPU. Jadi beda dengan UU Nomor 7 Tahun
2017, pemantau mendaftar ke Bawaslu. Segeralah konsultasi ke KPU dan pantaulah penyelenggaraan
pilkada,” tandasnya. (khf/fin/rh)