Omnibus Law lewat Baleg Lebih Efektif

Omnibus Law lewat Baleg Lebih Efektif
Foto ilustrasi Omnibus Law
0 Komentar

JAKARTA-Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang
telah diserahkan pemerintah ke DPR belum juga dibahas. Sikap fraksi juga belum
sepenuhnya diketahui. Apakah membentuk pansus atau hanya dibahas di badan
legislatif (baleg).

Anggota DPR
RI Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, pihaknya lebih memilih membahas RUU
Omnibus Law lewat baleg. Alasannya, pembahasan bisa dilakukan komprehensif
karena hanya dibahas di tingkatan baleg.

Berbeda jika
dibahas melalui pansus, dikhawatirkan akan memakan waktu yang lebih lama serta
adanya tarik ulur kepentingan. Lewat baleg, draf yang akan dibahas pun akan
lebih detail. Ia mengharapkan, jika lewat baleg, RUU tersebut bisa rampung
dalam 90 hari pembahasan. “Kami sudah putuskan untuk dibahas di baleg saja.
Bahkan kami juga menawarkan pergantian jika yang sebelumnya tidak di baleg
untuk masuk menjadi bagian baleg tersebut. Ini apa, karena di baleg pembahasan
akan lebih fokus,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga:Gus Ipul Calon Tunggal Ketua DPC PKB Kota CirebonBawaslu Gandeng BIN Awasi Pilkada

Sebelumnya,
hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ia mengaku lebih
menginginkan pembahasan Omnibus Law diserahkan kepada baleg daripada membentuk
panitia khusus (pansus). “Saya lebih condong ke baleg karena kapasitas dan
kontennya bisa dibahas secara komprehensif. Walaupun mekanisme baleg itu
harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU,” kata Aziz.

Keputusan
pembahasan Omnibus Law, lanjut Azis, nantinya akan diputuskan dalam rapat
paripurna akan dipercayakan di baleg atau pansus. Pansus dibentuk lintas
komisi. “Antara baleg atau pansus saya nggak boleh ngomong. Karena itu baru
boleh ngomong setelah paripurna. Tapi opsinya bisa pansus atau baleg. Kalau
orang nanya, sama saja mau baleg atau pansus. Personelnya sama, kapasitasnya
sama. Tidak ada yang berbeda. Substansinya sama,” tuturnya.

Terpisah,
seruan untuk dibatalkannya RUU Omnibus Law Cipta kerja digaungkan Koalisi
Masyarakat Sipil. Mereka meminta Presiden Jokowi Widodo menarik draf tersebut
yang sudah diserahkan ke DPR. Mereka khawatir proses pembahasan revisi UU KPK
yang super kilat dan minim transparansi kembali diterapkan dalam RUU ini.
Apalagi, Jokowi menargetkan RUU itu beres dalam 100 hari.

0 Komentar