Koalisi juga
meminta DPR menghentikan pembahasan draf yang diajukan pemerintah tersebut.
Mereka menilai RUU tersebut menyimpan banyak permasalahan, baik dalam proses
maupun substansi. RUU itu juga dinilai menabrak banyak undang-undang yang telah
berlaku. “Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Cipta Kerja mendesak agar Presiden
menarik kembali Surat Presiden (Surpres) dan RUU Cipta Kerja yang telah dikirim
ke DPR,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Asfinawati .
Ia
mengatakan, koalisi menyoroti tindakan pemerintah yang menutup akses publik
terhadap draf saat proses perumusan. Koalisi menyebut hanya segelintir elite
yang mendapat akses terhadap draf RUU Cipta Kerja saat dibahas di tingkat
pemerintah. “Dengan pendekatan kejar tayang dan serba terburu-buru
sebagaimana diperlihatkan DPR dan Presiden, bukan tidak mungkin RUU Cipta Kerja
bila diundangkan menjadi sejarah sebagai UU yang efektivitasnya gagal,” jelasnya.
Dalam
masalah substansi, koalisi menyebut ada sejumlah masalah. Salah satunya terkait
aturan pengupahan yang merugikan buruh, kewenangan pemerintah merevisi undang-undang
dengan peraturan pemerintah, dan penyederhanaan izin lingkungan yang berpotensi
memicu kerusakan alam. (khf/fin/rh)