CIREBON – Dua pengedar obat sediaan farmasi ilegal (koplo) takluk. AB (20) warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun dan LW (19) warga Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik tak beruktik saat disergap polisi.
Pengungkapan itu berawal saat penyidik Satnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun. Menindaklanjuti informasi itu, penyidik langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
“Penangkapan pada hari Jumat (28/2). Setelah kita pastikan kalau pelaku menyimpan dan menjual obat langsung digerebek di rumahnya. Kita amankan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Rabu (4/3).
Baca Juga:Bangga Alumni DPUTR Bisa Jadi SekdaDiguyur Hujan Semalam, Bendung Bangkir dan Rambatan Sungai Cimanuk Nyaris Meluap
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menggeledah rumah tersangka. Polisi menyita 150 butir pil berjenis Trihexpenedil, dan uang sebesar Rp 195.000 hasil penjualan, serta handphone merek Samsung yang diduga sebagai alat komunikasi dalam menjual obat-obatan.
Pengakuan pelaku, barang tersebut berasal dari LW yang merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik. Saat itu juga, polisi langsung putar arah ke arah Desa Jagapura.
“Dari pengembangan AB, mengarah ke LW. Kita langsung ke rumah LW di Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik. Sekitar pukul 22.30, kita sampai di depan rumahnya. LW berada di rumahnya, sehingga langsung kita amankan tanpa perlawanan,” kata kasat.
Di rumah LW, polisi mengantongi obat-obatan berjenis Trihexpenedil dan handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi.
“Kita masih periksa kedua pelaku sumber barang tersebut. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (cep)