CIREBON –
Ketersediaan blangko E-KTP saat ini diklaim mencukupi oleh Kemendagri. Sehingga
untuk daerah, Disdukcapil dilarang mengeluarkan surat keterangan (suket)
sebagai pengganti identitas.
Namun
seruan dari Kemendagri tersebut, belum secara otomatis bisa dilaksanakan di daerah,
khususnya di Kabupaten Cirebon. Hal itu karena
Disdukcapil masih harus melakukan pencetakan sebagai pengganti 90.000 suket
yang sudah dikeluarkan, selama terjadi kelangkaan blangko E-KTP sejak beberapa
tahun lalu.
“Tentu
informasi ini kita sambut baik. Ini kabar gembira karena ada ketersediaan blangko
yang cukup. Tetapi perlu dilakukan pelan-pelan. Ini karena pekerjaan yang
sekarang dilakukan ini adalah bagian dari akumulasi pekerjaan selama beberapa
tahun terakhir, ketika kita mengalami kelangkaan blangko E-KTP,” ujar Kepala
Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Drs H Mochamad Syafrudin saat ditemui Radar Cirebon, kemarin (5/3).
Baca Juga:Menakar Partisipasi Masyarakat Kabupaten Cirebon Mengikuti Sensus OnlinePemkab Cirebon dan Kuningan Bertemu, Bahas Infrastruktur hingga Banjir
Oleh
karena itu, pihaknya menargetkan secara bertahap jumlah Suket yang sudah keluar
tersebut bisa digantikan dengan E-KTP, paling telat sampai akhir Maret 2020.
Baru setelah itu, pihaknya akan memberlakukan ketentuan dari Kemendagri.
“Awalnya
ada sekitar 140.000 suket. Sekarang berkurang tinggal 90.000 suket. Kalau suket
tidak kita keluarkan, respons melakukan cetaknya masih memiliki keterbatasan.
Untuk Kabupaten Cirebon kita masih bekerja, suket masih dibutuhkan sebagai
identitas masyarakat. Target kita Maret ini selesai. Semua suket sudah diganti
dengan E-KTP,” imbuhnya. (dri)