Disperdagin Kabupaten Cirebon Fasilitasi PIRT dan Halal

via- fasilitasi PIRT- Halal (2)
JAMINAN IKM: Disperdagin Kabupaten Cirebon kembali memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan SPP- PIRT dan halal secara gratis. FOTO: NUR VIA PAHLAWANITA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon kembali
memfasilitasi pelaku usaha kecil, sedang dan menengah untuk mendapatkan
sertifikat produksi pangan izin pangan industri rumah tangga (SPP- PIRT), dan
halal secara gratis.

NUR
VIA PAHLAWANITA, Cirebon

DI
era perdagangan bebas saat ini, banyak produk luar negeri bisa masuk tanpa
hambatan. Namun, kini konsumen semakin selektif dalam memilih produk, baik
untuk digunakan maupun dikonsumsi.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kabupaten Cirebon, Hj Endang Sri Pujiastuti MSi melalui Kepala Seksi Fasilitasi dan Standarisasi Industri, Rodiya ST MM mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Disperdagin Kabupaten Cirebon baru saja membuka pendaftaran SPP PIRT untuk 40 IKM (Industri Kecil dan Menengah) dan sertifikat halal untuk 60 IKM secara gratis. “Ayo buruan daftar, fasilitasi SPP-PIRT dan sertifikat halal gratis untuk tahun 2020 baru saja dibuka hingga akhir Mei 2020 nanti,” kata Rodi kepada Radar Cirebon, Kamis (5/3).

Baca Juga:Dua Kelompok Siswa Saling Serang Pakai Celurit di CirebonKTOC Resmi Punya Kantor Baru

Menurutnya,
langkah itu akan menumbuhkan semangat kepada para IKM untuk mengurus segala
sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha. Sebab, lanjut Rodi, kedua sertifikasi
tersebut akan membuat produk-produk yang dimiliki IKM memiliki daya saing yang
tinggi, mengingat masyarakat semakin pintar memilih produk yang dikonsumsi.

Pihaknya
menilai, langkah-langkah itu akan sesuai dengan harapan yang dicanangkan
pemerintah untuk meningkatkan industri kecil. “Jadi, IKM merasa nyaman dan
dilayani, sekaligus bangga bisa pasarkan produk sehat dan halal,” ujarnya.

Lebih
lanjut, kata Rodi, untuk memperoleh sertifikat PIRT dan halal secara gratis,
maka para IKM haruslah melampirkan fotokopi E-KTP, memiliki label kemasan,
harus ada izin usaha mikro kecil dari kecamatan dan surat keterangan usaha
(SKU) dari desa. “PIRT dan halal penting dimiliki. Jika ada PIRT dan halal,
berarti ada jaminan produknya higienis dan berkualitas. Saat ini, sudah ada
sekitar 500-an produk IKM yang bersertifikat halal dan bersertifikat SPP-PIRT,”
kata Rodi.

Sementara
itu, salah satu pengusaha IKM Kabupaten Cirebon, Tika Sahar mengatakan, pihaknya
merespons positif apa yang dilakukan Disperdagin. Hal itu tentu dapat menumbuhkembangkan
pengusaha IKM. “Dengan fasilitas itu, kita akan semakin kuat dan terus

0 Komentar