CIREBON – Maraknya kasus penyalahgunaan dan beredarnya minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon disikapi serius Polres Kota (Polresta) Cirebon.
Satnarkoba Polresta Cirebon belakangan ini gencar melakukan razia miras di beberapa kawasan wilayah hukum Polresta Cirebon.
Belum lama ini Satnarkoba Polresta Cirebon merazia beberapa warung di daerah yakni Kecamatan Dukupuntang, Kecamatan Depok, dan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Yakin Bisnis Perhotelan Tetap Stabil , Belum Berpengaruh, meski Ramai Isu Virus CoronaJalan Tipe 3C Rusak Parah di Pasaleman karena Langganan Banjir
Dari razia tersebut Polisi berhasil menyita 6 botol minuman keras pabrikan berbagi merek, 4 liter tuak dan 6 liter miras jenis Ciu. Kesemua miras yang disita tersebut dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan barang bukti dan segera dimusnahkan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, razia tersebut sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon akibat pengaruh miras.
“Untuk para penjualannya, kami berikan pembinaan di tempat dan diminta agar tidak lagi menjual miras tanpa ijin, karena melanggar peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dan merusak kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya,” katanya.
Kompol Sentosa Sembiring mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengkonsumsi miras.
“Jauhi miras terutama miras oplosan, yang dapat menyebabkan kematian bagi yang mengonsumsinya. Kalau masyarakat melihat masih ada yang menjual miras, segera lapor kepada kami (Satnarkoba Polresta Cirebon, red),” pungkasnya. (rdh)