Turis Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk RI

WABAH-VIRUS-CORONA-COVID-19
WABAH CORONA: Staf medis mengenakan pakaian pelindung membawa peti mati berisi mayat Assunta Pastore (87) yang meninggal karena positif COVID-19 di Italia. Data terakhir, Italia menjadi negara Eropa dengan jumlah kasus virus corona terbesar yakni mencapai 3.089 orang dan 107 meninggal. Foto: AP
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan
secara resmi melarang turis dan pendatang, untuk masuk serta transit dari
wilayah atau negara sumber penyebaran virus corona (Covid-19) di Iran, Italia,
dan Korea Selatan.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyebutkan, wilayah-wilayah
yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran,
wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia dan
wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang.

“Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang
atau travellers yang dalam 14 hari
terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut,” kata Retno,
Kamis (5/3).

Baca Juga:Telkom Indonesia Launching Pesantren Go DigitalCegah Penyebaran Virus Corona, DPR Usul Sekolah Diliburkan

Retno juga menegaskan, untuk bisa masuk atau transit di
Indonesia seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut harus
memiliki sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di
masing-masing negara.

“Surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib
ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Retno, para pendatang juga diwajibkan
mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI
sebelum mendarat di Indonesia. Dalam kartu itu, berisi pertanyaan mengenai
riwayat perjalanan.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang
berwenang, maka para pendatang dan travellers
tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” tegasnya.

Retno menuturkan, bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan
dari ketiga negara tersebut, tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan
pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan ini berlaku mulai
Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan
menurut perkembangan,” pungkasnya.

Dapat disampaikan bahwa saat ini Italia dan Korsel merupakan zona merah penyebaran virus corona di dunia. Italia menjadi negara Eropa dengan jumlah kasus virus corona terbesar yakni mencapai 3.089 orang dan 107 meninggal.

Sementara Iran menjadi negara dengan korban corona terbesar
di Timur Tengah. Sampai saat ini, kasus virus corona di Iran mencapai 2.922,
dengan 92 orang meninggal. Sedangkan yang sembuh mencapai 552 orang.

Baca Juga:Cegah Demam Berdarah, Polisi dan Muspika Lakukan FoggingPolres Majalengka Ikut Awasi Dana Desa

Sedangkan Korsel menjadi negara dengan kasus corona terbanyak
setelah China dengan 5.766 orang terinfeksi dan 35 meninggal. Larangan serupa

0 Komentar