CIREBON- Pelarian
KR (39) dari kejaran kerabatnya sudah mencapai ujungnya. Pria asal Blok Bunut,
Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, itu kini meringkuk di balik jeruji Mapolsek
Susukan. KR terjerat tindak pidana penipuan karena membawa kabur motor milik
kerabatnya sendiri bernama Suharjo (22) warga Desa Tangkil, Kecamatan Susukan.
Aksi KR dilakukan pada Jumat
lalu (21/2) sekitar pukul 07.00. Ketika itu ia yang mengaku masih kerabat dari
ayah korban berkunjung ke rumah Suharjo di Desa Tangkil, Kecamatan Susukan. Dia
berbincang akrab dengan korbannya. Dan, ujung-ujungnya meminjam sepeda motor
Yamaha Jupiter nopol E 3787 LV milik korban.
“Alasan tersangka pinjam
motor untuk mengambil uang di rumah iparnya yang ada di daerah Luwimuding,
Majalengka. Dia juga berjanji dalam waktu satu jam motor tersebut akan
dikembalikan. Karena tidak enak masih saudara, korban meminjamkan motor itu,”
papar Kapolsek Susukan AKP Sumarjono kepada Radar
Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Belasan Pelajar Dibina setelah Terjaring saat Hendak TawuranBawang Putih China Dua Pekan Lagi Masuk RI
Selah korban memberikan
motornya, pelaku pergi. Dan, tidak kembali
lagi. Korban terus menunggu berhari-hari. Sampai dengan 5 hari, pelaku tidak
kelihatan batang hidungnya. Bahkan, saat korban mencari di rumahnya pun, pelaku
dan motor itu tidak ada.
Merasa geram, korban
kemudian mendatangi Mapolsek Susukan untuk melaporkan KR atas dasar
penipuan. Polisi lantas bergerak
melakukan penyelidikan. “Korban laporan ke kami tanggal 26 Febuari. Setelah
melakukan penyelidikan, tersangka pun berhasil kita amankan pada 28 Februari.
Kita ringkus dari rumahnya tanpa perlawanan,” kata kapolsek.
Pelaku kemudian digelandang
ke Mapolsek Susukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu,
pelaku mengakui perbuatannya. Dia dengan sengaja menjual motor korban kepada
seseorang di wilayah Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan. Motor itu dijual dengan
harga Rp1,7 juta.
“Pengakuan pelaku, uang hasil
penjualan motor tersebut untuk keperluan sehari-harinya saat kabur dari kejaran
saudaranya. Setelah kita kembangkan, pelaku ternyata melakukan hal yang sama di
Majalengka. Dia kita jerat dengan Pasal 372 KUHpidana tentang Penggelapan
dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkas kapolsek. (cep)