Pemerintah Lambat Tangani Jiwasraya

0 Komentar

JAKARTA-Pemerintah
dinilai lambat dalam merealisasikan pembentukan lembaga penjamin polis (LPP)
dalam kasus Jiwasraya.

Demikian
dikatakan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance
(Indef) Faisal Basri, kemarin. Padahal, kata Faisal Basri, jika memang
pemerintah tetap mempertahankan Jiwasraya, dan fokus pada pemulihan, ada baiknya
pemerintah segera membentuk LPP untuk menghindari kasus serupa. ”Ya segera,
fungsinya kan sudah jelas. Dibikin dari sekarang lembaga penjamin polis itu.
Kalau ada kasus sama sudah jelas pembiayaannya dari mana,” ujar Faisal
Basri.

Paling
mendasar dari LPP, sambungnya, adalah pengembalian dana nasabah Jiwasraya,
namun tidak membebani APBN. ”Itu yang penting. Apalagi sudah ditunggu
pengembalian itu. Nasabah nomor satu, jual asetnya langsung dibayarkan ke
nasabah, saya nggak tahu aset-asetnya. Sementara aset finansialnya diserahkan
ke lembaga yang merawat aset sakit. Nah, kalau dulu Perusahaan Pengelola Aset
(PPA) di AS dititipkan ke Morgan Stanley, mereka olah untuk dapat recovery,” paparnya.

Baca Juga:Speedboat Paspampres Kecelakaan di Sungai Sebangau Palangkaraya, Dandim Kapuas GugurHarlah Ke-20, SMK Salafiyah Plumbon Buka Kelas Industri

Sebelumnya,
OJK menjelaskan skema pembentukan LPP kepada para pelaku industri asuransi yang
saat ini masih digodok pemerintah. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK
Ahmad Nasrullah sepakat dengan apa yang disampaikan Faisal Basri. ”Keberadaan
LPP ini penting dan kami dukung ini segera terwujud,” katanya.

Ditambahkannya,
pendirian lembaga penjamin itu ada dua opsi yakni mengoptimalkan peran Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani perbankan atau mendirikan lembaga
sendiri, yakni LPP. Nah, terkait mengapa OJK tetap mempertahankan Jiwasraya,
Nasrullah punya pandangan lain. ”SP3 karena Jiwasraya belum menyampaikan
laporan keuangan dan pelanggaran lainnya. Namun untuk konteks pemenuhan risk based capital (RBC), kami bicarakan
dengan manajemen dan pemegang saham. Serta rencana penyehatan kerja (RPK) jadi
tidak lantas ditekan dari sisi penegakan hukum,” terangnya.

Dijelaskan
Nasrullah, OJK lebih mengupayakan penyehatan dan pemulihan kerugian dari sisi
pemegang polis. Menurutnya, jika Jiwasraya ditutup atau izin usahanya dicabut
akan menimbulkan huru-hara apalagi ini menyangkut reputasi badan usaha milik
negara (BUMN) dan pemerintah. ”Tentu saja ini bukan hanya ini kebetulan BUMN,

0 Komentar