BANDUNG – Direktur CV Agung Resik Pratama, Carsa, penyuap Bupati nonaktif Supendi resmi divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tioikor Bandung, Rabu (4/3) lalu. Selain itu, Carsa juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kasus korupsi berkode ‘mangga manis’ itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni 2,6 tahun penjara. Carsa telah terbukti bersalah karena telah sengaja memberikan sejumlah uang kepada Bupati Indramayu nonaktif Supendi, Kadis PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah, dan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyono.
Alasan penyuapan itu dilakukan Carsa agar melicinkan jalan perusahaan dirinya diberikan proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu. Carsa menjadi terdakwa karena melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Awas! Banyak Lubang di Flyover PegambiranTrans Jabar Masih Wacana, Dishub Tegaskan Tahap Operasional BRT Terus Berjalan
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan dan denda 200 juta rupiah,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita.
Selama masa persidangan, terdakwa Carsa dinilai kooperatif dan sopan. Namun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, Carsa menerima putusan pengadilan tanpa mengajukan banding. (jml/mgg)