JAKARTA-Pemerintah
menetapkan kebijakan mengubah cuti bersama tahun 2020. Sehingga hari libur cuti
bersama bertambah empat hari. Dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari.
Rinciannya, 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama.
Kebijakan
tersebut dihasilkan melalui diskusi selama dua setengah jam. Rapat dipimpin
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy. Usai rapat, diakhiri dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama
(SKB) tiga Menteri bernomor 174 Tahun 2020, 01 Tahun 2020, dan 01 Tahun 2020 di
Jakarta, Senin (9/3).
“Setelah
diskusi 2 jam 30 menit dan diakhiri penandatanganan SKB tiga Menteri disaksikan
Menko PMK dan Menparekraf,” ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (9/3).
Terbitnya SKB tersebut, sekaligus mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01
Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga:5 Ribu Pasukan Siaga di MimikaHarga Gula Tembus Rp17 Ribu/Kg
“Dengan
begitu, total hari libur bertambah. Dari sebelumnya 20 hari menjadi 24 hari.
Yakni 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama,” jelasnya.
Rinciannya,
cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bertambah dua hari setelah Lebaran.
Yaitu 28 Mei dan 29 Mei 2020. “Jadi, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri
akan berlangsung mulai 22 sampai 29 Mei 2020,” tambahnya.
Cuti Bersama
juga ditambahkan pada Tahun Baru Islam atau 1 Muharram 1442 Hijriah yang jatuh
pada 21 Agustus 2020. Sementara Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 30 Oktober
2020 juga menjadi hari cuti bersama.
Menteri
PAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, perubahan kebijakan itu ditetapkan untuk
meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan arus lalu lintas pasca-Hari
Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Inisiatif pemerintah menambah hari libur dan cuti
bersama juga dapat memberikan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam mendukung pergerakan ekonomi tersebut. “Namun, pelayanan masyarakat tetap
harus diperhatikan, terjaga dan disiplin pegawai ditegakkan,” tegas Tjahjo.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama bagi PNS juga tidak mengurangi cuti tahunan.
(lan/rh/fin)