MAJALENGKA
– Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Kabupaten Majalengka menyebar surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pimpinan
lembaga, instansi, organisasi dan perusahaan swasta yang ada di kota angin. Dalam surat itu, Disnaker meminta instansi terkait untuk
menunda perjalanan luar negeri seiiring dengan menyebarnya corona virus di
beberapa negara.
Kepala Naker KUKM, Dr Ir H Sadili MSi menegaskan hal itu merupakan salah satu upaya
peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Novel Corona Virus (Covid-19) serta
menindaklanjuti penetapan siaga I oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
terkait penyebaran Novel Corona Virus (Covid-19) di wilayah Provinsi Jawa
Barat.
Pihaknya mengimbau kepada
pimpinan lembaga, instansi, organisasi dan perusahaan swasta di Kabupaten Majalengka
khususnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), agar melakukan
pemeriksaan dan monitoring kondisi kesehatan TKA yang kembali ke Kabupaten
Majalengka dari negara yang terpapar virus corona. Baik pada saat di bandara
maupun ketika berada di lingkungan perusahaan.
Baca Juga:MbS TiwikramaAngkat Home Industry, Pergelaran Ngetok Emping Diapresiasi
“Bagi TKA yang kembali ke Kabupaten Majalengka agar
dilakukan tindakan karantina selama kurun waktu 14 hari terhitung pada saat
kedatangan di Wilayah Kabupaten Majalengka,” imbaunya, Minggu (8/3).
Pihaknya juga tengah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten
Majalengka guna melakukan cek dan ricek kesehatan kepada seluruh pekerja di
lingkungan perusahaan secara intensif dan kontinyu.
“Pengecekan kesehatan juga dilakukan oleh tim kesehatan
perusahaan maupun melalui klinik kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan,”
jelasnya.
Disamping itu juga menyusun Standard Operating Procedure (SOP) tanggap darurat kasus Corona dan menyosialisasikannya
kepada seluruh pekerja sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Pihaknya juga mengimbau kepada pekerja untuk menunda perjalanan
ke luar daerah atau luar negeri (LN) terutama
ke daerah yang terindikasi terpapar Corona Virus. (ono)