CIREBON – Satuan Reser Narkoba Polres Cirebon Kota membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua tersangka yang merupakan pengedar dibekuk tanpa perlawanan.
Mereka adalah AC (34) yang berhasil ditangkap di Talun Kabupaten Cirebon, dan AA (26) yang diciduk di Harjamukti Kota Cirebon.
Kepada wartawan, terangka AC mengaku sudah setahun menjalankan bisnis haram itu. Selain mengedarkan, tersangka juga merupakan pemakai barang yang dia edarkan tersebut.
Baca Juga:Nelayan Minta Normalisasi Sungai WinongSukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 5, Getaran Terasa hingga Jakarta
“Barang itu saya kirim melalui ekspedisi dan disembunyikan dalam barang, seperti sepatu, sandal dan lainnya. Dalam paket itu hanya mencantumkan barang yang dikirim adalah sepatu atau sandal. Selain mengedarkan, saya juga pakai barang itu,” akunya.
Masih kata AC, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar yang berada di Kota Bandung.
“Barangnya itu juga saya dapet dari teman yang berada di Bandung. Saya baru setahun bisnis narkoba ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin dampingi Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin menegaskan, para tersangka kasus narkoba jenis sabu tersebut tidak terkait dengan jaringan lapas mana pun.
“Mereka ini bukan jaringan lapas. Modus mereka mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel, juga pakai sistem kirim. Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rdh)