JAKARTA-Mantan
Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Selasa (10/3) malam, keluar
dari tahanan. Dia kembali menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA)
membebaskan Karen Agustiawan dari semua tuntutan pidana kasus korupsi investasi
Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Mengenakan
hijab dan baju warna biru, Karen keluar dari Rutan Kejagung lantai 2A. Dia
disambut suami dan keluarganya yang sudah menunggu. Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan Kejaksaan selaku
aparat penegak hukum taat pada putusan MA. “Kita lepaskan yang bersangkutan
dari Rumah Tahan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Hari di Kejaksaan Agung,
Jakarta, Selasa (10/3).
Setelah
melaksanakan putusan MA, Kejaksaan akan mempelajari putusan tersebut secara
menyeluruh. “Kita pelajari dulu semuanya. Kan kita baru terima salinan
putusannya,” imbuh Hari. Disinggung soal apakah Kejaksaan akan melalukan upaya
atau langkah hukum, Hari menegaskan pihaknya masih belum memutuskan. “Kita akan
pelajari dulu putusannya,” tutupnya.
Baca Juga:Nina Hampir Dipastikan Dapat Rekom PDIP Maju di Pilkada Indramayu, Sambangi Kediaman Dewa Minta NasihatPenyelarasan Pembatalan Iuran BPJS oleh Mahkamah Agung
Sementara
itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad
mengatakan, Kejaksaan harus menjalankan putusan MA. Dia menjelaskan, dalam
Undang Undang Perseroan (PT) terdapat pasal yang menjelaskan bahwa kerugian
dalam investasi merupakan risiko bisnis. “Jadi ada dalam UU Perseroan yang
mengatakan kerugian investasi bukan merupakan tindak pidana. Itu resiko bisnis,
“ujar Suparji.
Terpisah,
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menegaskan Karen Agustiawan divonis lepas
oleh karena dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana namun, bussines judgement rule. “Melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi
antara lain, bahwa apa yang dilakukan adalah bussines judgement rule. Perbuatan
itu bukan merupakan tindak pidana,” ujar Andi.
Dia
mengatakan, kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa
perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan. Keputusan
itu tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan tersebut berujung
kerugian. Sehingga hal itu dinilai merupakan risiko bisnis. “Bertolak dari
karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan