secara pasti,” imbuhnya.
Majelis hakim
membacakan vonis lepas, dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung MA Suhadi, hakim
anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada
Senin (9/3). Putusan MA, sekaligus menggugurkan vonis pengadilan di tingkat
pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta
Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan
kurungan penjara.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun
kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun,
ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 ke Mahkamah
Agung. (lan/fin/rh)