Penyelarasan Pembatalan Iuran BPJS oleh Mahkamah Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13.
DOKUMEN: Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengubah jadwal pencairan gaji ke-13/ FOTO: FIN
0 Komentar

seluruh peserta dan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia pun
meminta pihak BPJS Kesehatan dapat selalu transparan dalam menyampaikan laporan
keuangan mulai dari terkait biaya operasi, gaji, maupun defisit agar masyarakat
mengetahui masalah yang sedang terjadi. ”Kita rangkum supaya masyarakat tahu
ini masalah bersama, bukan satu institusi. Kita berharap masyarakat tahu ini
konsekuensinya besar terhadap JKN,” katanya.

Menanggapi
putusan MA tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Mahfud MD menyebutkan, putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
sudah bersifat final. ”Putusan MA kalau judicial
review
itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review,” tegasnya.

Berbeda,
kata dia, dengan gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih
bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA. ”Ya,
kalau judicial review itu sekali
diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan
tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujar Mahfud.

Baca Juga:Situs Rumah Gede Trusmi TerbakarRingkus Bandar, Sita 100 Ribu Pil Koplo

Sementara,
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang
telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 yang berisi
mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ”Saya mengapresiasi putusan MA tersebut
dan mendorong pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian
filosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Bamsoet.

Dia
menjelaskan, pemerintah dalam menetapkan peraturan harus sesuai dengan kajian
filosofis, yuridis, dan sosiologis agar peraturan yang ditetapkan dapat berlaku
secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, Pemerintah harus melaksanakan putusan MA tersebut dan menyatakan
bahwa Perpres Nomor 75 dibatalkan. ”Lalu melakukan sosialisasi tentang
pembatalan tersebut dan mengembalikan besaran iuran BPJS seperti semula yang
sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya,
MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus

0 Komentar