adalah pihaknya harus mengajukan nama-nama baru untuk pengisian jabatan dan
mutasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau
untuk open bidding tidak ada masalah.
Cuma untuk pengisian jabatan camat memang ada masalah. Provinsi menolak nama
yang kita ajukan untuk mengisi jabatan camat, dan harus diajukan ulang.
Suratnya sudah kita kirim dan tinggal menunggu balasan saja,” imbuhnya.
Untuk
pengisian jabatan camat, menurut Imron, pemprov menyebut selain lulusan IPDN
dan sarjana pemerintahan, jabatan tersebut harus diisi orang dengan latar
belakang pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).
Baca Juga:Fasilitasi Peribadatan, Selly Sebar Bantuan AlquranMembatik Sekaligus Melestarikan Lingkungan di Batik Story Kriyan
“Saya
mengajukan sekmat untuk naik menjadi camat, tapi tidak bisa karena latar
belakang pendidikannya tidak sesuai. Kita mengikuti etika dan aturan saja. Sekarang
sudah direvisi dan dikirimkan. Tinggal menunggu hasilnya saja,” jelasnya.
Imron
mengaku, ingin agar proses pengisian jabatan, mutasi dan rotasi dilakukan dalam
satu waktu yang sama. Hal tersebut agar Pemkab Cirebon tidak membuat kesan
seperti sering mengadakan pengisian jabatan, rotasi dan mutasi di lingkup
Pemkab Cirebon.
“Sekali
lagi saya ingin prosesnya dibarengkan. Jangan dipisah-pisah. Biar sekalian,” bebernya.
(sam)