KUNINGAN – Kabar gembira buat masyarakat
Kabupaten Kuningan. Pelayanan pemkab terhadap masyarakat akan lebih mudah.
Dalam waktu dekat, pemkab akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP), menyusul
telah ditandatanganinya komitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tahun
2020 oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama di Kantor Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (10/3).
Penandatanganan
disaksikan oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo dan Deputi Bidang Pelayanan
Publik Diah Natalisa. “Pembangunan Mal Pelayanan Publik merupakan langkah
strategis dalam perbaikan dan pelayanan publik,” tandas Tjahjo Kumolo.
Penyelenggaraan
Mal Pelayanan Publik juga merupakan sebuah pembaharuan, sekaligus langkah
strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Yang tentu dikombinasikan dengan
penggunaan teknologi informasi.
Baca Juga:Manajemen OW Linggarjati Bantah WanprestasiDodon Belum Mengundurkan Diri, Sekda Menyatakan Pengumuman Skor Hak Pimpinan
Pelayanan
untuk masyarakat dimaksud harus dioptimalkan melalui pemberian kemudahan dalam
mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), surat kelakuan baik, sertifikat tanah,
pajak, paspor, akte kelahiran atau kematian, kemudian e-KTP dan lain-lain.
Bupati
Kuningan H Acep Purnama menjelaskan, di Kuningan akan dibangun tempat untuk
memberikan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan pada
masyarakat, mempermudah akses dan mempermudah sistem.
“Sebab
itu, saya mohon doa restu agar rencana ini cepat terwujud di Kabupaten
Kuningan. Ini bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat,” ucap bupati.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kuningan Agus Sadeli menyebutkan, arah pelayanan publik terpadu terintegrasi
semua itu sudah dimulai oleh beberapa kabupaten/kota. Mneyusul Kuningan
diundang untuk berkomitmen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Untuk
lokasi gedung, akan menjadi pekerjaan rumah Pemkab Kuningan setelah
penandatanganan komitmen ini. Gedung untuk mal ini, tentu harus memuat banyak
stan berbagai jenis pelayanan publik. Untuk membangun gedung butuh biaya besar,
maka ada alternatif penggunaan gedung-gedung pemerintah yang tidak terpakai. “Semua ini akan menjadi kajian fokus ke depan,
terutama bagi DPMPTSP,” ujarnya.(tat)