CIREBON– Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap
jaringan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini 4 pelaku berhasil diringkus. Yakni
AC (35) asal Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, AA (26) warga Kecamatan
Gebang, Kabupaten Cirebon, AS (28) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon,
dan BF (31) warga Ketanggungan, Brebes.
Pengungkapan jaringan ini
berawal dari informasi warga terkait aktivitas para pelaku. Awalnya warga
melaporkan transaksi sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan di wilayah
Harjamukti, Kota Cirebon. Di kontrakan itu, polisi menangkap AA. Darinya, polisi
menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,53 gram.
Dari pemeriksaan terhadap
AA, polisi lalu mengantongi identitas AC. Penyidik Satnarkoba Polres Cirebon
Kota bergegas ke wilayah Kecamatan Talun, mendatangi rumah AC. “AC kita amankan
di rumahnya. Barang bukti yang kami sita dari AC satu paket narkotika jenis
sabu-sabu dan empat paket sabu-sabu. Berat keseluruhan 1,30 gram. AC dan AA
beda kasus tapi masih satu komplotan,” kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol
Marwan Fajrin didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, Selasa
lalu (10/3).
Baca Juga:Lubang Jalan di Jalur Pantura Bugel, Setiap Hari Telan KorbanPutusan MA Berisiko Terhadap Pasien, BPJS Berpotensi Turunkan Layanan
Selain itu, petugas juga
berhasil mengamankan jaringan pria berinisial AS dan BF. Mereka berdua berhasil
diringkus polisi di kontrakan yang berada di Kelurahan Larangan, Kecamatan
Harjamukti, Kota Cirebon. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengantongi
barang bukti berupa satu paket sabu 0,20 gram, 9 paket tembakau sitentis, 2
paket tembakau sitentis, dan 1 paket tembakau sitentis.
Menurut wakapolres, modus
transaksi yang dilakukan keempat tersangka dengan cara menggunakan sistem tempel.
Dalam peredaran narkoba, sistem tempel ini biasanya dilakukan dengan
membuang sabu-sabu di suatu tempat dan waktu yang ditentukan dengan
memberi kode-kode tertentu.
Seperti ditempel pada
tiang listrik dan dibungkus dalam bentuk tertentu. Tugas seorang kurir hanya
memungut barang yang dilempar atau disimpan di tempat tertentu tersebut,
kemudian menjual kembali atau mendistribusikannya.
Ada juga yang menggunakan
kiriman melalui jasa perusahaan ekpedisi dengan cara menyelipkan barang
tersebut ke dalam suatu barang. “Modusnya ada yang menggunakan sistem tempel.
Ada juga tersangka yang mengaku melalui jalur ekspedisi,” kata wakapolres