kepada wartawan.
Sementara itu, salah satu
pelaku berinisial AC saat ditanya polisi mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu-sabu.
Selain mengedarkan, dia juga memakainya sendiri. “Barang dapat dari Bandung Pak.
Dikirim lewat perusahaan ekspedisi. Kadang diselapkan di dalam sepatu,”
katanya.
Dalam kasus narkoba,
Polres Ciko juga mengungkap narkoba jenis tembakau gorila. Dari kasus itu,
polisi meringkus FA, pria asal Kecamatan Cipamokolan, Bandung. FA ini meracik
dan menjual tembakau gorila melalui media sosial Istagram.
Dia ditangkap setelah polisi
melakukan patroli cyber dan memantau adanya penjualan tembakau gorila di media
sosial Instagram. “Kemudian dikembangkan hingga akhirnya pelaku bisa
diamankan,” kata Kompol Marwan Fajrin.
Baca Juga:Lubang Jalan di Jalur Pantura Bugel, Setiap Hari Telan KorbanPutusan MA Berisiko Terhadap Pasien, BPJS Berpotensi Turunkan Layanan
FA sendiri berhasil
digerebek di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon,
Senin (2/3) sekitar 23.00. Dari tangan FA, polisi mengamankan 157 pak, dengan
masing-masing pak berisi 5 gram tembakau gorila. Dua pak ukuran besar tembakau
gorila berisi 50 gram. Empat tembakau gorila dalam kemasan saffron. Tembakau
kemasan pak warna coklat 113 gram, cerutu 4 batang, 30 pak tembakau gorila
ukuran kecil.
Dari hasil pemeriksaan,
tembakau gorila tersebut adalah racikan sendiri. FA mengaku sudah dua bulan
menjual hasil racikannya itu. Keuntungannya sekitar Rp400 ribu sekali
transaksi. Selain FA, polisi juga mengamankan satu lagi pengedar tembakau
gorila berinisial WS, warga Kesambi, Kota Cirebon dengan barang bukti satu
paket tembakau gorila berat 11.91 gram. (cep)