CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menilai, pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) masih bermasalah. Berbagai kritikan pun disampaikan delapan fraksi di
DPRD. Melalui rapat paripurna tentang pandangan umum DPRD terhadap 4 raperda
berikut pendapat bupati terhadap dua raperda inisiatif DPRD, kemarin (11/3).
Anggota
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Abdurrohman menyampaikan, terkait
pengelolaan barang milik daerah ini, pihaknya mengusulkan harus ada langkah
cepat dan tepat untuk menginventarisir aset daerah yang sudah tidak
difungsikan.
Kemudian
terintegrasi melalui pelaksanaan pembuatan gudang (penampungan) aset daerah
yang sudah terbaharui, serta menunjuk juga pelaksana tugas atau pegawai yang
bertangungjawab dalam penanganan aset daerah tersebut.
Baca Juga:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 24 AprilDua Jambret Ini Incar HP Wanita dan Pemandu Lagu
“Kemudian
pelaksana tugas itu diberi reward agar prinsip tangungjawab dan tugasnya
berbanding lurus dengan prinsip kesejahteraan,” jelas Abdurrohman yang
juga Komandan Banser itu.
Senada
disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD, Sofwan ST. Dia mengatakan, raperda
pengelolaan barang milik daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
Sebab,
aset daerah merupakan sumber daya yang memiliki potensi ekonomi bagi
pemerintah. “Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu dan mengelola
aset daerah agar bisa menciptakan aset yang bermanfaat,” terangnya.
Dalam
kesempatan itu juga, pihaknya mempertanyakan pengelolaan barang milik daerah
tersebut. Menurutnya, apakah sudah menginventarisasi semua jenis barang milik
daerah? Kemudian berapa banyak yang masih berfungsi serta berapa banyak yang
sudah tidak dapat difungsikan.
“Selanjutnya
apakah dalam pemanfaatan barang milik daerah ini sudah sesuai dengan
peruntukannya? Mohon jawaban,” tegas pria yang akrab disapa Opang itu.
Kritikan
juga disampaikan perwakilan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nur Kholis.
Menurutnya, pengelolaan barang miliki daerah sangat berkaitan dengan keuangan
daerah.
“Kami
memandang ada beberapa masalah terkait dengan pengelolaan barang milik daerah,
seperti tidak akuratnya penilaian aset daerah dan ketidakdisiplinan perangkat
daerah, sehingga menyebabkan tidak optimalnya pemanfaatan barang milik daerah
untuk menghasilkan pendapatan daerah,”
imbuhnya.
Baca Juga:Pengembangan Kota Tua Jamblang Jalan di TempatPilwakot 2023 Butuh Dana Rp24 Miliar
Menyikapi
hal itu, pihaknya juga mempertanyakan upaya apa yang akan dilakukan pemerintah
daerah dalam meminimalisir kemungkinan terjadinya kerugian daerah.