JAKARTA–
Pascaputusan Mahkamah Agung (MA), layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi turun. Sinyal itu diungkapkan oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut keberlangsungan BPJS Kesehatan
terganggu dengan batalnya kenaikan iuran.
Ketua Pengurus Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dirinya khawatir putusan
MA akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan terhadap pasien. Dia pun meminta
agar BPJS Kesehatan tak menurunkan kualitas layanannya. Karena akan
membahayakan.
“YLKI khawatir pembatalan
itu (kenaikan iuran, red) berdampak
terhadap reduksi pelayanan kepada pasien. Kalau yang direduksi hanya layanan
nonmedis, masih lebih baik. Kalau yang direduksi layanan medis, bisa
membahayakan pasien,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).
Baca Juga:Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan CoronaTak Ada Kepastian, Per Hari Ini Aplikasi Daftar Umrah Ditutup
Dikatakan, pengurangan
layanan medis bisa berdampak pada keamanan pasien. Misalnya penggantian jenis
obat atau pengurangan dosis obat. Menurutnya, putusan MA bisa dikatakan
menggembirakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek. “Namun,
bila ditelusuri lebih mendalam, putusan itu juga berisiko tinggi bagi
pelindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan,”
tuturnya.
Selain itu, ia juga
mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan MA. “Perpres
pengganti itu penting untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan
menyatakan akan tetap menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum
mengubah atau mengeluarkan Perpres baru,” katanya.
Tulus menilai, putusan MA
tidak serta merta bisa membuat BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta.
Dengan kata lain, kenaikan iuran tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. “Karenanya,
agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada
pelayanan kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan
MA tersebut,” katanya.
Sementara Anggota Komisi
IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menambahkan pemerintah harus segera
menindaklanjuti putusan MA. “Dengan putusan itu, pemerintah wajib menghentikan
kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga,” katanya.
Politisi PKS itu menyambut
positif putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab,
hampir semua konstituen yang ditemui saat reses menolak kenaikan. “Saya sering