menerima keluhan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setiap bertemu dengan
warga,” katanya.
Di sisi lain, Direktur
Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan siap mematuhi putusan MA. Meskipun
dirinya hingga saat ini belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada
Senin (9/3) itu. “Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA. Kami
apatuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut,” katanya di
Kota Malang, Jawa Timur.
Terkait itu, pihaknya
dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang
timbul dari putusan MA itu. “Kami belum mendapatkan detil putusan itu, kapan
mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung
dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan,” katanya.
Baca Juga:Mendikbud Keluarkan Instruksi Pencegahan CoronaTak Ada Kepastian, Per Hari Ini Aplikasi Daftar Umrah Ditutup
Fachmi menambahkan, dalam
waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat termasuk berkoordinasi pada tingkat
menteri, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan
kenaikan iuran tersebut. Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dalam
waktu dekat ini, akan membahas detil putusan MA. Namun, BPJS Kesehatan menjamin
bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan
dengan sebaik-baiknya.
Sebelumnya Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan putusan MA akan berpengaruh terhadap
keberlangsungan BPJS Kesehatan. “Tentu, kita melihat keputusan tersebut bahwa
Perpres BPJS, pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan satu
pasal saja itu mempengaruhi seluruh sustainability dari BPJS Kesehatan,”
katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa
(10/3).
Dijelaskan, pembentukan
Perpres No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh
aspek dan penuh dengan kehati-hatian. “Saat pemerintah buat Perpres, semua
aspek sudah dipertimbangkan,” ujarnya.
Katanya, aspek yang
dipertimbangkan di antaranya meliputi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Program ini mengupayakan jasa kesehatan harus dapat dinikmati
oleh seluruh rakyat Indonesia. ”Kalau yang melaporkan itu menggunakan
argumentasi mengenai jasa kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat,
maka kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa beri pelayanan, tapi tetap memiliki