MAJALENGKA – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat di empat kecamatan. Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Lemahsugih, Kecamatan Maja, Kecamatan Cikijing dan Kecamatan Talaga. Secara simbolik penyerahan sertifikat diberikan bupati di Lapangan Pandawa Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, Kamis (12/3).
Bupati Karna mengatakan bahwa PTSL ini merupakan program strategis nasional bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil dan terbuka serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara serta mencegah sengketa serta konflik pertanahan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Majalengka saya mendukung program-program BPN berupa penyerahan sertifikat tanah serta program lainnya yang dapat mempermudah masyarakat Majalengka mendapatkan sertifikat. Sehingga masyarakat mempunyai kepastian hukum dan ada nilai ekonomis untuk kesejahteraan masyarakat. pada gilirannya mampu mewujudkan visi Majalengka Raharja,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Majalengka, Dedi Purwadi SH menyampaikan bahwa kegiatan program PTSL ini dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai 2019. Dan, PTSL ini merupakan program tertib administrasi pertanahan yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak bumi dan BPHTB.
“Sertifikat tanah ini bukan hanya sebagai tanda bukti hak atas tanah yang dimiliki namun berguna untuk penambahan modal. Prioritas PTSL ini hingga tahun 2024 dengan harapan di tahun 2024 semua wilayah sudah terdaftar semuanya. Meskipun dalam perjalannnya tentunya kami membutuhkan support dari pemerintah daerah. Untuk itu kami berharap dengan kucuran dana APBD dari pemerintah daerah dapat membantu mewujudkan target di tahun 2024 dapat tercapai,”harapnya.
Dedi menambahkan akan membagikan sebanyak 19.712 sertifikat tanah dalam minggu ini, namun untuk hari ini (kemarin, red) hanya mengundang 500 penerima sertifikat di empat Kecamatan yakni Lemahsugih, Talaga, Cikijing dan Maja.
Serta jumlah bidang yang terdapat di Kabupaten Majalengka sebanyak 995.499 bidang pada tahun 2019. Bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 172.517 bidang (17,3%). Dan, bidang yang belum terdaftar 822.982. Artinya masih terdapat sekitar (82,7%) bidang tanah yang harus disertifikatkan.