Calon Perangkat Desa Ancam Demo, Pelantikan Tidak Jelas, Camat Menjadwalkan, Tapi Dibatalkan Lagi

0 Komentar

CIREBON
Para calon perangkat desa Gebang Kulon meradang. Pasalnya, sejak penjaringan 17
Februari 2020, belum ada kejelasan kapan waktu pelantikan. Karena itu, mereka
mengancam akan demo ke kantor Kecamatan Gebang, meminta kejelasan kapan waktu
pelantikan.

Koordinator
calon perangkat Desa Gebang Kulon, M Rosyid kepada Radar Cirebon mengatakan, dirinya beserta lima calon perangkat desa
lainnya telah mengikuti penjaringan seleksi perangkat Desa Gebang Kulon dan
dinyatakan lulus.

“Kami
sudah ikuti seleksi penjaringan perangkat desa dan telah selesai pada 17
Februari 2020. Dan pengajuan rekomendasi pelantikan oleh camat sudah diajukan
pada 19 Februari 2020,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga:Dewan Cecar PT Ayam Unggul, DLH Tak Beri Peringatan, Padahal Perusahaan Lalai Laporkan Limbah B3Sudah 50 Persen, ITB Bisa Memulai Perkuliahan Agustus

Bahkan,
lanjut Rosyid, pada Senin (9/3) lalu, camat telah mengeluarkan surat
rekomendasi pelantikan perangkat desa yang dilaksanakan pada Selasa (10/3).
“Namun sayangnya, pada Senin malam tanggal 9 Maret itu, tepatnya besoknya mau
pelantikan, tiba-tiba camat menarik kembali surat rekomendasi pelantikan yang
telah dikeluarkannya,” tuturnya.

Sampai
saat ini, menurut Rosyid, belum ada kepastian dirinya beserta calon perangkat desa
lainnya yang telah mengikuti seleksi penjaringan akan dilantik. “Kami seperti
digantung. Nggak ada kejelasan kapan kami
akan dilantik,” ujarnya.

Dirinya
beserta calon perangkat desa lainnya akan segera meluruk kantor kecamatan pekan
depan. Pihaknya siap membawa anggota masyarakat untuk demo ke kantor kecamatan.

Terpisah,
Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi ST kepada Radar
Cirebon
mengatakan, pihaknya tidak paham dengan alasan camat terkait belum jelasnya
waktu pelantikan perangkat desanya. “Pak camat berikan alasan karena nunggu
maksimal 15 hari dari pengajuan dari saya. Karena menyangkut Gebang Kulon belum
kondusif. Tapi katanya kalau kondusif 3-4 hari, rekom sudah keluar,” ujarnya.

Namun
pihaknya merasa sangat heran dan lucu ketika surat rekomendasi camat terkait
pelantikan perangkat desa sudah terbit, lalu ditarik kembali. “Sangat lucu. Karena
alasan yang dilontarkan pak camat tidak masuk akal. Yakni karena diancam pidana.
Karena nunggu pencabutan gugatan dan putusan sidang PTUN dulu,” tuturnya.

Tetapi
kini setelah putusan sidang PTUN yang menolak pengaduan dari salah satu
perangkat Desa Gebang Kulon yang dimutasi dengan jabatan lainnya pada Rabu

0 Komentar