Dewan Cecar PT Ayam Unggul, DLH Tak Beri Peringatan, Padahal Perusahaan Lalai Laporkan Limbah B3

sam - audiensi PT ayam (3)
DIPANGGIL: Managemen PT Ayam Unggul di Kecamatan Pasaleman, dipanggil Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon terkait perizinan perusahaan dan laporan limbah B3. Juga dihadiri dinas teknis lainnya. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
Pelaporan limbah B3 PT Ayam Unggul di Kecamatan Pasaleman dipertanyakan. Sebab,
dilakukan enam bulan sekali. Harusnya, tiga bulan sekali sesuai aturan.
Kemarin, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pun mencecar managemen PT Ayam Unggul
tersebut.

Mereka
menilai, ada kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Sementara, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) tidak memberi teguran. Meski demikian, dokumen perizinan
PT Ayam Unggul sudah komplit.

“Sesuai
dengan surat arahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Cirebon itu pelaporan limbah B3 harusnya dilakukan setiap
tiga bulan sekali. Ini justru enam bulan sekali,” kata Sekretaris Komisi II H
Khanafi. 

Baca Juga:Sudah 50 Persen, ITB Bisa Memulai Perkuliahan AgustusAnggaran Cair, Revitalisasi Taman Pataraksa Segera Digelar

Menurutnya,
dinas terkait harus bertanggung jawab melakukan pengawasan. Mengingat, ada
penggunaan jarum suntik yang digunakan untuk ayam. Sebab, yang mengkhawatirkan,
manakala ada penggunaan jarum suntik, limbahnya masuk di penampungan di
Kabupaten Cirebon.

Selain
itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar perusahaan mengubah mekanisme
pelaporannya. “Ke mana limbahnya? Kita khawatir, masuk ke Panguragan. Ini kan bahaya,” terangnya. 

Politikus
Partai Golkar itu mengaku, tidak bisa memberikan rekomendasi untuk dilakukan
penutupan. Sebab, bukan menjadi kewenangan legislatif. “Kita kros cek
dulu. Itu bukan kewenangan kami. Kita bina dulu,” katanya.

Senada
disampaikan, anggota Komisi II, R Cakra Suseno SH. Ia menegaskan, DLH tidak
lepas tanggung jawab lantaran sudah banyak keluhan masyarakat. Pihaknya tidak
ingin, ada miskomunikasi yang ujungnya nanti malah menyalahkan legislatif.

“Sebenarnya,
DLH ini, pernah tidak meninjaunya? Kroscek lah. Bukan hanya PT Ayam Unggul.
Tapi semua perusahaan di Kabupaten Cirebon,” tegasnya .

Sementara
itu, GM PT Ayam Unggul, Bambang Syam membenarkan, untuk laporan limbah B3 baru
menempuh per 6 bulan sekali. Adapun untuk mekanisme per 3 bulan, belum
ditempuhnya. “Dengan adanya masukan dari DPRD, tentu menjadi bahan masukan
buat kami,” ucapnya.

Disinggung
soal limbah dari perusahaannya dilarikan ke mana, Bambang mengklaim limbah yang
dihasilkan sangat minim. Dikelola melalui pihak ketiga. “Sudah ke vendor.
Sesuai arahan dinas. Limbahnya juga sedikit banget,” katanya.

0 Komentar