KUNINGAN –
Akhirnya, operasional Karaoke dan Live Music Blue Sky Desa Panawuan, Kecamatan
Cigandamekar, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol
PP) Kabupaten Kuningan, Kamis (12/3).
Cerita panjang Karaoke Blue Sky selama tiga
tahun beroperasi tanpa izin, pun harus berakhir. Sedikitnya 20 aparat penegak
peraturan daerah (perda), dikerahkan pukul 10.00 WIB. Kehadiran
rombongan aparat, tidak begitu mengejutkan pengelola kafe, yang tengah berada
di halaman.
Sebab sehari sebelumnya, aparat Satpol PP sudah melakukan
langkah persuasif dengan mendatangi terlebih dahulu manajemen
Karaoke Blue Sky. Penjelasan aparat terkait peraturan, dan tupoksi Satpol PP
beserta instansi terkait lain, juga mampu dipahami, sekaligus dimaklumi.
Baca Juga:Istri PM Kanada Positif Corona, Trudeau Ikut Dikarantina 14 HariSempat Diberitakan Positif Corona, Presiden Brazil: Hoax
Tanpa toleransi dan negosiasi, dasar bukti yang didapat
Tim Penegak Perda (Gakda) bahwa Karaoke dan Live Music Blue Sky tidak memiliki
perizinan sama sekali, sudah cukup bagi aparat untuk
mengambil tindakan tegas menutup operasional tempat hiburan malam itu.
Bentuk penutupan melalui cara segel oleh aparat. Di samping
ada pemasangan stiker cukup besar tanda resmi penutupan dari aparat Satpol PP.
“Alhamdulillah aman. Manajemen Karaoke Blue Sky kooperatif,”
ucap Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro kepada Radar Kuningan.
Ia menurunkan sekitar 20 anggota Gakda dalam tindak
penutupan Karaoke Blue Sky ini. Sejak kedatangannya ke lokasi, proses penutupan
berjalan sangat tertib. Tidak ada protes dari pengelola atau dari siapapun.
Sebab sebelumnya sudah dimatangkan melalui langkah persuasif.
Sebelum langkah persuasif, pihaknya juga terlebih dahulu
melakukan cross chek ke lapangan.
Kemudian mengkaji keluhan warga, hingga masuk ke manajemen untuk mengecek
kelengkapan perizinan.
“Ternyata memang belum berizin. Ya harus ditutup,” tandas
Indra.
Indra mengimbau kepada siapa pun
pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Kuningan wajib menaati peraturan apapun.
Kuningan sangat terbuka bagi investor, selama investor menaati ketentuan, dan
peraturan yang berlaku.
Perlu diketahui, penutupan Karaoke Blue Sky hanya
bersifat sementara. Artinya tidak mutlak selamanya. Penutupan bisa dievaluasi
bilamana permohonan perizinan telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga sudah tidak ada keluhan masyarakat.