Ramadan, Batasi Aktivitas di Masjid

Ramadan, Batasi Aktivitas di Masjid
PENYEMPROTAN DISINFETAN MASJID ISTIQLAL: Disinfektan Presiden Joko Widodo meninjau langsung penyemprotan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Jumat (13/3). Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah virus korona. Selama peninjauan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Imam Besar Masjid Istiqlal K.H. Nasaruddin Umar. FOTO: RUMGAPRES
0 Komentar

JAKARTA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan mengeluarkan surat
edaran pembatasan aktivitas di masjid selama bulan Ramadan. Hal tersebut
dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK)
mengatakan akan melakukan pembatasan aktivitas di masjid selama Ramadan. Hal
tersebut sangat penting, mengingat wabah Corona sudah menjadi pandemi dunia. “Tentu
ada (pembatasan), masing masing masjid akan membatasi gerakan di masjid,”
katanya di Kantor Pimpinan Pusat DMI, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Dijelaskannya, nantinya
masing-masing ketua DMI provinsi akan mengeluarkan surat edaran. Tentunya akan
disesuaikan dengan kondisi yang ada di masjid.

Baca Juga:Pemda-DPRD Audiensi Implementasi PermendagriSinergikan Program, DPPKB-BNN Jalin MoU

Pembatasan aktivitas tersebut,
yaitu jamaah diimbau tidak melakukan kegiatan terlalu lama di masjid. Begitu
pula dengan kegiatan khutbah, dibatasi waktu maksimal 15 menit.

“Kalau Tarawih juga diatur
oleh masing-masing masjid, kalau biasa di masjid delapan rakaat selebihnya
dikerjakan di rumah saja, jangan terlalu lama,” kata mantan Wakil Presiden
Indonesia itu.

Selain pembatasan aktivitas,
pengurus masjid diminta untuk membersihkan masjid menggunakan karbol usai
digunakan. Sehingga masjid tetap bersih terhindar dari penularan Covid-19.

“Jadi setiap hari dibersihkan,
jadi karbolnya harus ada. Kalau karbol kita siapkan 2 juta botol
se-Indonesia,” kata JK.

Dikatakannya, karbol yang disiapkan
akan dibagikan ke masjid-masjid yang membutuhkan terutama yang tidak mampu
membeli karbol.

Ditambahkan, Ketua Umum DMI DKI
Jakarta Haji Makmun Al Ayubi memendekkan khutbah itu dibolehkan. Bahkan ada
hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim: “Sesungguhnya
panjangnya salat dan pendeknya khutbah merupakan ciri dari kefaqihan
seseorang.”

“Untuk khutbah Jumat bisa
disingkat, ada dalilnya, rukun khutbah sudah jelas paling sedikit dua menit,
isi khutbahnya cukup nasihat untuk ketaqwaan,” katanya.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Boleh Tes COVID-19 kepada ODPSMP Telkom Sekar Kemuning Belajar di Radar Cirebon

Terkait, salat Tarawih, dia
mengatakan, tidak bisa dipercepat. Namun, masjid bisa melaksanakan dengan
rakaat yang biasa dan bacaannya tidak harus mengkhatamkan satu juz Alquran.

“Jadi salat Tarawih tidak bisa
dibikin cepat, hanya rakaat yang umum saja, bacaan salatnya tidak
panjang-panjang,” katanya.

Terpisah, Menteri Agama Fachrul
Razi menegaskan pemerintah tidak melakukan pembatasan khutbah Jumat seperti

0 Komentar