JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan, bahwa sekolah dapat membeli penyanitasi tangan (hand sanitizer)
dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar mengatakan,
ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat
pembersih sekali pakai, merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020
Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
“Sekolah bisa menggunakan dana
BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah,” kata
Harris, Jumat (13/3).
Baca Juga:Ramadan, Batasi Aktivitas di MasjidPemda-DPRD Audiensi Implementasi Permendagri
Harris menyebutkan, saat ini dana
BOS tahap satu sudah disalurkan dan hampir mencapai 100 persen. Menurutnya,
untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS.
“Sebanyak 4.000 sekolah yang
belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu
verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke
rekening sekolah,” terangnya.
Harris menuturkan, terdapat 16 poin
dalam surat edaran pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah. Dimulai
dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di
perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan dan layanan
pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki
rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.
“Selanjutnya, memastikan
ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali
pakai. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunalan sarana cuci tangan
pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Harris, melakukan
pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya
gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan.
“Memonitor absensi warga
satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit
untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau
sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit,” imbuhnya.
Terlebih lagi, Melaporkan kepada
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika
terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang
absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi