dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.
“Satuan pendidikan juga
diminta untuk melaporkan dugaan Covid-19, memastikan makanan yang disediakan
sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi
makanan, minuman, dan alat musik tiup,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan warga
satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang
mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan
pendidikan.
“Terakhir, warga satuan
pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan
WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area
satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air, demikian Harris
Iskandar,” teranganya.
Baca Juga:Ramadan, Batasi Aktivitas di MasjidPemda-DPRD Audiensi Implementasi Permendagri
Kepala Biro Hukum Kemendikbud, Dian
Wahyun menambahkan, Surat edaran tersebut, kata Dian, bukan saja untuk
lingkungan sekolah, melainkan pula untuk diaplikasikan dalam lingkungan
perguruan tinggi, baik itu formal maupun non-formal.
“Yang penting di surat edaran
ini bagaimana mengoptimalkan peran unit kesehatan sekolah atau peran unit
kesehatan di perguruan tinggi agar berkoordinasi dengan unit kesehatan setempat
untuk melakukan pencegahan Covid-19 ini,” jelasnya.
Dalam surat edaran itu juga menekankan
peran unit pendidikan untuk mempromosikan pentingnya hidup sehat. Bahkan unit
pendidikan diminta agar menyediakan alat cuci tangan maupun hand sanitizer di
lingkungannya.
“Dan juga di sini kita
tekankan jangan sharing makanan atau minuman ke dalam wadah yang sama. Jangan
berbagi alat-alat seperti pluit, suling, kita tekankan tidak
diperkenankan,” jelasnya.
Surat itu juga, kata Dian,
menekankan agar alat-alat yang sering kena tangan kerap dibersihkan. Paling
tidak satu kali setiap habis pakai. (der/fin)