CIREBON –
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mewanti-wanti kontraktor pemenang
lelang pekerjana finishing Alun-alun
Kejaksan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi. Dia juga meminta
kontraktor melakukan penyempurnaan pada beberapa hasil pekerjaan.
Selain itu, pihak ketiga pelaksana proyek pembangunan
Alun-alun Kejaksan tahap pertama juga untuk melakukan pemeliharaan terhadap
hasil pekerjaanya. Termasuk memperbaiki hasil pekerjaan yang dianggap belum
rapih. Sebab pemeliharaan hasil pembangunan tahap pertama masih menjadi tanggung
jawab kontraktor lama.
“Temuan sidak Komisi II DPRD itu warning buat kontraktor yang mengerjakan pekerjaan konstruksi di
Pemerintah Kota Cirebon. Tolong pekerjaanya yang baik dan dan sesuai
spesifikasi,” ujar Azis, kepada Radar
Cirebon, Jumat (13/3).
Baca Juga:Eksodus PDIP Resmi Masuk PKBHasil Survei PolMark: Daniel Unggul di Antara 16 Bacabup Indramayu dari Partai Golkar
Dia menilai, adanya inspeksi yang dilakukan oleh lembaga
legislatif merupakan sebuah bukti bahwa sistem pemerintahan di Kota Cirebon
berjalan dengan baik. Sebab, salah satu tupoksi lembaga DPRD adalah pengawasan.
Sehingga dapat mengingatkan pemkot sebagai eksekutif agar on the track.
“Saya sangat bersyukur dan senang bahwa Komisi II ikut
mengontrol dan mengawasi program yang kita jalankan. Ini baik, supaya tidak
terjadi sebuah permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kamis (12/3) Komisi II DPRD melakukan
inspeksi terhadap proyek pembangunan Alun-alun Kejaksan. Dalam sidak, Komisi II
mendapati sejumlah hasil pekerjaan tahun sebelumnya yang kurang rapih. Dan yang
paling menonjol adalah 25 titik rembesan air di basement.
Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Syahriar meminta agar hasil
pekerjaan diperhatikan. Pihaknya juga akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang (DPUPR), kontraktor dan konsultan pekerjaan lama dan baru. “Tolong diperbaiki secara benar sebelum hasil
pekerjaan alun-alun,” tegasnya.
Kepala DPUPR, Syaroni ATD MT mengaku sudah meminta kepada
kontraktor untuk dilakukan perbaikan pada hasil pekerjaan yang kurang baik.
Saat ini, juga sedang berjalan pemeriksaan administrasi oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. “Hasil pekerjaan masih jadi
tanggung jawab kontraktor untuk pemeliharaan selama enam bulan,” tandasnya. (azs)