Cegah Penyebaran Corona, Area Publik Milik Pemkab Cirebon Ditutup Sementara

Taman-Pataraksa
DITUTUP UNTUK UMUM: Taman Pataraksa milik Pemkab Cirebon yang berada didepan kantor Bupati Cirebon ditutup sementara untuk pencegahan penyebaran virus corona. tidak hanya Taman Pataraksa beberapa area publik milik Pemda juga ditutup. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Selain mengeluarkan imbauan untuk masyarakat, Pemkab Cirebon juga mengeluarkan surat edaran untuk internal dengan nomor 442.12/642/Dinkes.

Salah satu poin dalam surat tersebut, area publik milik Pemkab Cirebon sementara ditutup. Seperti Taman Pataraksa, Hutan Kota, Taman PKK, Car free day, Stadion Ranggajati, alun-alun Kecamatan dan GOR lainnya yang merupkan milik pemerintah.

Dalam edaran tersebut juga berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab Cirebon atau pihak lain yang melibatkan massa banyak dihentikan sementara. Poin dalam surat edaran tersebut sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona (Covid-) lebih luas.

Baca Juga:Kuliah Daring, KKN Dijadwal UlangMulai Hari Ini, Pemkab Cirebon Tetapkan Status Tanggap Bencana Covid-19 hingga 29 Maret 2020

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan status tanggap darurat non-bencana alam pandemi virus corona (Covid-19) mulai hari ini.

Surat penetapan status tersebut sudah diteken Bupati Cirebon Imron dan dibacakan saat telekonfrence dengan Gubernur Jabar di ruang comand center, Senin (16/3) siang. Tanggap darurat tersebut ditetapkan mulai 16-29 Maret 2020. (dri)

0 Komentar