tanah maupun membangun rumah. “Kalau mau dibongkar ya silahkan saja. Itu kan
kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.
Ia berharap setelah direalisasikanya rencana penataan
kawasan Pesisir Panjunan, pemerintah tidak lepas tangan terhadap kondisi warga.
Pemerintah, harus merangkul warga yang terdampak. “Kita berharap
pemerintah akan memberikan kompensasi yang layak,” tuturnya.
Dijelaskank Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Khaerul Bachtiar, keputusan
penataan kawasan pesisir panjunan disadari atau tidak akan menimbulkan pro dan
kontra.
Baca Juga:Antisipasi Corona, Puskesmas Plumbon Perketat Pemeriksaan PengunjungPerkuat Poros Perubahan Indramayu, Nina Harap Partai Koalisi Gandeng Gerindra dan Perindo
Bagi masyarakat terdampak, pihaknya akan melakukan
pendekatan. Pemerintah juga tidak tutup mata dengan kondisi masyarakat. Bahkan
mereka akan mendapatkan uang kerohiman dengan mempertimbangkan 4 faktor.
Pertama, adalah uang pembongkaran lapak atau rumah. Kedua,
uang pengganti tinggal selama 1 tahun. Dan ketiga, uang pengganti mata
pencarian. Serta ke empat, adalah uang pengangkut barang saat pembongkaran.
Penentuan besaran uang kerohiman adalah hak dari tim
independent atau appraisal. Setelah
besaran telah ditentukan, sebelum dibayarkan terlebih dahulu akan dibuatkan SK
Walikota. Kemudian baru kami bayarkan ke masyarakat. (awr)