CIREBON – Patroli cyber
Polres Cirebon Kota patut diacungi jempol. Setelah berhasil mengungkap penjual
tambakau gorilla, kini sukses menangkap pelaku pemalakan. Padahal, informasi
didapat kepolisian satu jam setelah beredarnya video aksi pemalakan yang
dilakukan oleh preman di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti, Kota
Cirebon. Video tersebut beredar melalui media sosial (medsos) Instagram dengan akun @fajryanalfadien16. Polisi langsung
bergerak cepat.
Pelakunya yang merupakan warga
setempat berinisial MA (33), langsung dibekuk polisi dan digelandang ke
Mapolsek Seltim, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita
mengamankan MA, warga Kelurahan Harjamukti karena mencoba melakukan pemalakan
terhadap pedagang buah,” papar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda
melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Dia menjelaskan, pengungkapan
terhadap tersangka berawal pada saat pihaknya melaksanakan patroli cyber. Ketika itu, pihaknya mendeteksi
video tentang pemalakan yang dilakukan oleh pelaku. Melihat itu, pihaknya pun
langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Seltim untuk segera
mengamankan tersangka.
Baca Juga:Patroli untuk Antisipasi Kejahatan MalamGara-gara Menegur Kencing Sembarangan, Kena Bacok
Hanya dalam waktu satu jam,
pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Seltim untuk dilakukan
proses pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, aksi
pelaku dilakukan pada Jumat (13/3). Tersangka mendatangi pedagang buah yang
bernama Rusad (47), kemudian meminta uang sebesar Rp5.000.
Namun, korban tidak memberinya.
Kemudian, pelaku mengambil buah dukuh dengan menggunakan kedua tangannya. Hal
itu tidak diizinkan oleh korban, sehingga pelaku marah-marah dan sempat
mendorong kepala korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanan. Setelah
itu, pelaku meninggalkan lapak penjual buah tersebut.
“Belum sampai ada kerugian.
Karena korbannya tidak memberi apapun kepada tersangka. Kalau pun korban
melaporkan, mungkin masuk dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan atau
pengancaman,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan itu, polisi
juga mendatangkan korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, korban
memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan tidak mau diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku. Sehingga, polisi hanya bisa memberikan pembinaan
terhadap tersangka dan mengembalikannya.
“Korban memaafkan tersangka
sehingga kita buat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Kita beri
pembinaan juga. Setelah itu kita kembalikan. Ini bisa dikatakan pemalakan, tapi