CIREBON – Disdukcapil Kabupaten Cirebon menghentikan layanan perekaman E-KTP mulai hari ini sampai 29 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, M Syafrudin kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).
Menurut Syafrudin langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus corona. “Kita hentikan sementara waktu perekaman E-KTP, baik yang di dinas ataupun di kecamatan. Ini untuk penecegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.
Untuk pecetakan sendiri menurut Syafrudin bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing. Jika sudah selesai, maka akan segera didistribusikan ke kecamatan masing-masing.
Baca Juga:Cegah Virus Corona, Kantor Bupati Cirebon Disemprot DisinfektanKPP Stop Layanan Tatap Muka
“Untuk pelayanan, kalau memang tidak mendesak ditunda saja sampai dua minggu ke depan. Kita sama-sama mendukung program pemerintah sebagai upaya pencegahan potensi virus corona,” imbuhnya. (dri)