CIREBON – Hingga 5 April mendatang, pelayanan perpajakan
yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Semua layanan tatapmuka, dialihkan ke online. Kepala KPP
Pratama Cirebon Dua, Erwin Priyambodo menjelaskan, peniadaan sementara
pelayanan perpajakan secara langsung,
termasuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor
(LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang
bekerja sama dengan pihak lain.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan
pembatasan tertentu.
Baca Juga:Stok BBM dan LPG Tak Terpengaruh Covid-19Ada Pengawasan Selama Periode Belajar di Rumah
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak
ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online
(e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat
pula dikirim melalui pos tercatat.
Pengisian SPT Tahunan, dapat dilakukan secara mandiri dengan
panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi
DJP.
“Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon,
email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” bebernya.
Namun demikian, untuk memberikan kemudahan dan kepastian
kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak
2019, diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30
April 2020. Itupun tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk
Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas
waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020. Juga tanpa dikenakan sanksi
keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui
sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan
lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru
melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id,
Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number)
dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP
yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di