laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon
ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP
yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di
laman www.pajak.go.id/alamat_KPP.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini
proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan
dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan
saluran online lainnya.
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan
pekerjaannya dari rumah. (abd)