CIREBON – Kurang dari satu hari, Unit Reserse Kriminal Polsek Mundu
berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di
rumah milik Zuliyanto (41) warga Perum Lobunta Lestari, Desa Banjarwangunan,
Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ternyata tersangka yang berinisial MT (24) itu
merupakan tetangga korban.
“Ya Polsek Mundu menangkap pelaku
curat dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Tersangka MT warga
Perum Lobunta Lestari, Desa
Banjarwanguna, Kecamatan Mundu,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui
Kasubag Humas Iptu Ngatidja.
Penangkapan MT, berawal saat polisi
mendapatkan laporan dari korban kalau rumahnya telah dibobol maling. Ketika
itu, Sabtu malam (14/3) sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang baru pulang kerja
tersentak saat sampai rumah. Barang miliknya dalam kondisi berantakan dan
acak-acakan.
Baca Juga:Polisi Antisipasi Penyebaran Virus CoronaPemain Film James Bond Positif Corona
Laptop merek Acer, brankas warna
hitam berisikan surat- surat penting seperti dua buah BPKB sepeda motor juga sudah
lenyap dibawa kabur maling.
Melihat itu, korban bergegas ke
Mapolsek Mundu untuk melaporkan kejadian tersebut. Penyidik langsung ke lokasi
kejadian untuk melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP itu, polisi menduga,
kalau pelaku masuk dari atas genting kemudian merusak kayu reng dan masuk ke
bawah. Kemudian mengambil barang- barang milik korban.
Polisi juga memintai keterangan
beberapa saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil pengumpulan keterangan
itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka yang juga masih warga sekitar.
Tidak sampai menunggu satu hari, polisi mengamankan tersangka, tanpa
perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kita
mengamankan dua BPKB motor milik korban
dan uang sejumlah Rp150.000 yang merupakan hasil dari menjual laptop milik
korban. Serta 1 buah obeng warna hitam yang diduga untuk melakukan aksinya,” papar
Ngatidja.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh
petugas, ternyata MT juga melakukan perbuatan yang sama di tempat yang lain. Modus
yang dilakukan oleh tersangka juga sama persis.
Akibat dari perbuatannya, tersangka
kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Mundu untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. MT dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman kurungan