perangkat desa.
Bahkan dalam draf itu terdapat
syarat-syarat khusus dalam hal pengangkatan perangkat desa mulai dari Juru
Tulis, Kepala Urusan sampai Kepala Seksi, yakni harus menguasai komputer.
Karena tugas mereka lekat dengan bidang adminstrasi. Perangkat desa juga tidak
boleh terikat nepotisme dengan Kuwu.
“Kamipun berupaya melakukan
perbaikan-perbaikan dalam pembahasan Raperbup. Soal pakta integritas akan
dikaji. Karena tidak semua usulan bisa diakomodir karena harus berkordinasi
dengan instansi terkait,” tandasnya. (kho)