CIREBON – Kasus kecelakaan Pajero Maut masih terus diselidiki Satlantas Polres Cirebon Kota.
Penyidik Unit Laka Lantas pun hingga kini masih memeriksa dan meminta keterangan dari sopir Pajero dan sejumlah saksi.
Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas AKP Fitra Zuanda mengatakan sopir Pajero RA masih disangkakan pasal kelalaian.
Baca Juga:Tutup Akses Pengunjung, Rutan Cirebon Siapkan Video Call ConferenceImbas Corona, Objek Wisata di Cirebon Sepi Pengunjung
“Untuk awal kita persangkakan dia dengan pasal 310 ayat 4 karena kelalaian pengemudi mengakibatkan meninggalnya seseorang,” katanya.
Masih kata Kasat, RA bakal diperiksa urinenya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota.
“Nanti setelah dilakukan tes urine oleh Satreskoba dan hasilnya terbukti mengkonsumsi miras, tidak menutup kemungkinan kita terapkan juga pasal 311 ayat 5 ancaman 6 tahun penjara, denda 12 juta karena pengemudi dalam kondisi berbahaya mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kondisi berbahaya ini bisa dikatakan mabuk, jadi ancaman bisa 12 tahun penjara dan denda 24 juta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Kota Cirebon. Sebuah minibus Daihatsu Sigra nopol E 1447 CM hancur ditabrak mobil Pajero. Bahkan, dua pebecak yang sedang tidur dan mangkal di depan RS Sumber Kasih itu tertabrak hingga 1 pebecak tewas, dan sopir mobil Daihatsu Sigra pun tewas.
Kejadian ini terjadi Rabu dinihari (18/3), sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Siliwangi, depan RS Sumber Kasih, Kota Cirebon. (rdh)