Pemerintahan desa sebagai ujung tombak pendataan dan pengawasan tidak ada lagi alasan untuk tidak bekerja maksimal dalam membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covi-19. Sebab ia sudah memperbolehkan dana desa digunakan Rp50 juta.
“Besaran dana itu bisa ditambah jika situasi masih belum menentu. Sekarang kita perbolehkan dulu dana desa dipakai dulu Rp50 juta untuk penanganan Covid-19 di desa. Kita sudah koordinasi ke kejaksaan, aman,” tandasnya.
Ia berharap pemudik yang diperlakukan secara ketat, harus memaklumi. Jangan tersingggung, apalagi merasa dipojokkan. Sebab mayoritas pemudik datang dari kota besar yang berstatus terpapar Covid-19. “Bahayanya perantau kita itu karena mudik dari daerah-daerah terpapar,” ucap bupati.
Acep juga sudah memutuskan memberlakukan jam dan dan mengkaji opsi karantiwan wilayah parsial. Rencana jam malam tersebut disampaikan langsung Bupati Acep saat patroli bersama jajaran Forkopimda di sepanjang Jl Siliwangi, Senin malam (30/3).
Dengan berjalan kaki, Acep menyapa para pedagang dan meminta mulai Selasa mala mini (31/3) agar tidak berjualan selama masa darurat bencana Covid-19.
“Mulai besok (hari ini, red) tidak ada aktivitas warga keluar rumah, nongkrong dan pedagang di sepanjang Jl Siliwangi untuk mencegah penyebaran corona. Kita akan berlakukan jam malam untuk Kuningan Kota hingga kondisi dinyatakan aman,” ujar Acep diamini Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik.
Surat edaran jam malam tersebut, kata bupati, baru akan dibuat dan disebarluaskan pada hari ini dan dilaksanakan pada malam harinya. Yaitu bagi masyarakat yang berada di ruas Jl Siliwangi akan diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Kepada para pedagang di jalan protokol agar bersiap. Silakan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kemudian tutup. Selain itu saat berdagang diharapkan tidak lagi melayani makan dan minum di tempat, melainkan mengubah cara penyajiannya dengan cara dibungkus dan mengemasnya dengan baik dan menarik untuk dibawa pulang oleh pembelinya,” kata Acep.
Selain memberlakukan jam malam, kata Acep, pihaknya tengah menyiapkan kebijakan karantina wilayah parsial (KWP) yang berlaku di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh desa untuk bersiap menerapkan karantina wilayah parsial.